6 Pos Penyekatan Daerah Perbatasan, Petugas Jaring 51 orang Tak Patuhi Prokes, 31 Kendaraan Diputar Balik

6 Pos Penyekatan Daerah Perbatasan, Petugas Jaring 51 orang Tak Patuhi Prokes, 31 Kendaraan Diputar Balik

Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Satlantas dan Tim Gabungan intens melakukan Penyekatan Jalan dalam rangka PPKM Level III dengan tujuan untuk melakukan pembatasan mobilitas kendaraan di Wilayah Hukum Polres Rohul.

Penyekatan dilaksanakan di 6 Pos Penyekatan daerah perbatasan dimulai Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib dengan melibatkan 94 personil Polri, 48 personil Satpol PP, 36 personil Dishub Rohul dan 24 personil TNI.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kasatlantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo tujuan dilakukan penyekatan di 6 Pos daerah perbatasan untuk menekan penularan Covid-19.

Terang Kasatlantas, 6 Pos Penyekatan didaerah perbatasan seperti di Pos Kabun, tepatnya di Jl. Raya Kabun / Pasir Pengaraian KM. 92/93 Desa Batu Langkah Besar Kec. Kabun. Perbatasan Kab. Rohul dengan Kab. Kampar.

Kemudian, di Pos Tandun dipusatkan di Simpang TB kecamatan Tandun KM. 124 Kab. Rohul perbatasan Kab. Kampar Prov Riau.

Selanjutnya di Pos Rokan IV Koto di depan kantor Desa Koto Ruang Kec. Rokan IV koto Kab. Rohul, perbatasan Kab. Pasaman Prov Sumbar.

"Kemudian Pos Penyekatan di Tambusai dibuat didepan Kantor Desa Sungai Kumango Kec. Tambusai Kab.Rohul, perbatasan Kab. Padang Lawas Prov. Sumut," terangnya.

Lanjut Kasatlantas, Pos Penyekatan di Tambusai Utara dipusatkan di KM 24 Mahato Kec.
Tambusai Utara Kab. Rohul, perbatasan kabupaten Rohul, Rohil dan Labusel Prov Sumut.

Terakhir, tambahnya, Pos Penyekatan di Bonai Darussalam dipusatkan di Jl. Lintas Kumu Duri Dusun II Kasang salak Desa Bonai Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul, perbatasan Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Kegiatan tim gabungan disetiap Pos Penyekatan, terang Kasatlantas, Melaksanakan pengecekan bukti vaksin seluruh pengendara kendaraan di 6 titik POS Penyekatan perbatasan.

"Selanjutnya petugas akan memutar balikan kendaraan yang tidak bisa menunjukan hasil vaksin atau surat keterangan Rapid antigen," tegas Kasatlantas.

Selain itu, petugas juga menghimbau bagi pengendara untuk mematuhi protokol kesehatan bagi seluruh pengendara yang melewati Pos Penyekatan.

"Kendaraan yang kita putar balikkan untuk roda 2 ada 19 unit, Roda 4 sebanyak 13 unit. Sementara pemeriksaan Pengendara tidak gunakan masker total 51 orang, tidak ada sertifikat vaksin 31 orang," jelasnya.

Melalui Pos Penyekatan ini, Kasatlantas berharap PPKM Level III untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kab Rohul dan bisa menekan mobilitas para pengendara untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di Kab Rohul.

"Selain itu kita harapkan terciptanya Kamtibmas yang kondusif dan masyarakat produktif di Kabupaten Rokan Hulu," harapnya.


Selamat Datang Diwebsite Resmi Kabupaten Rokan Hulu , Website ini Merupakan Bentuk dari Keterbukaan Informasi Kabupaten Rokan Hulu . Segala Informasi Yang ditayangkan merupakan informasi yang Valid. Jika Ada Permasalahan dalam Penayangan Silahkan Hubungi Pihak Pengelola Diskominfo Rokan Hulu