Bupati H. Sukiman Hadiri Sidang Paripurna Pandangan Umum Pemerintah Terhadap Ranperda Tentang MDTA Dan Penyelenggaraan Paud

Bupati H. Sukiman Hadiri Sidang Paripurna Pandangan Umum Pemerintah Terhadap Ranperda Tentang MDTA Dan Penyelenggaraan Paud

Bupati Rohul H. Sukiman Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Pemerintah Terhadap Ranperda Tentang MDTA Dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Paud yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Melalui Paripurna Sebelumnya, Senin (20/04 /2020).

Dalam Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Pemerintah ini, Terkait MDTA Bupati Menyampaikan bahwa dalam Kehidupan sehari hari Pendidikan Agama Sangatlah Penting, sebab Agama ini merupakan awal mula manusia Sebelum menginjakkan kakinya ke dalam suatu Negara ataupun Negeri.

Pendidikan Agama Juga Pada dasarnya mengacu pada tujuan pendidikan Nasional yakni Mencerdaskan Kehidupan Bangsa juga Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan serta Berahlak Mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan Lokal, Nasional dan Global.

Bupati Rokanhulu H. Sukiman menyampaikan 4 Pandangan Umum terkait Ranperda Tentang MDTA dan 3 Pandangan Umum Terkait Ranperda Tentang Paud.

Adapun Pandangan Umum Pemerintah Terkait MDTA yakni Pertama Yang Dijadikan Sebagai Dasar Hukum Didalam Membuat Naskah Akademik, Kami Menemukan Sedikitnya Ada Tiga Peraturan Perundang- Undangan Yang Sudah di Cabut Salah Satunya Adalah Undang -Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Beserta Perubahan nya. Sesungguhnya Undang -Undang Tersebut Telah Dicabut Dengan Undang -Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang -Undang No 9 Tahun 2015. jika dikaitkan dengan aspek kewenangan, dengan lahirnya Undang -Undang No 23 Tahun 2014 tersebut, maka Sudah Banyak perubahan urusan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Mohon Penjelasan .

Keuda bahwa dalam pidato penyampaian Ranperda tentang MDTA yang Disampaikan Oleh Bapemperda, MDTA merupakan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal, namun didalam Pasal 6 ayat (1) huruf A Ranperda tentang MDTA tersebut ada jenjang Pendidikan Raudatul Athfal menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam tingkat Anak Usia Dini. apakah Raudatul Athfal termasuk kedalam jenjang Pendidikan Non Formal? mohon Penjelasan.

Ketiga terhadap Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) didalam Ranperda tentang MDTA terdapat Nama suatu Organisasi yang disingkat dengan FKM atau yang disebut dengan Forum Komunikasi Madrasah, dapat kami sarankan hendaknya diganti dengan FKDT atau disebut dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah. karena istilah FKM tidak lagi dikenal dilingkungan Madrasah Diniyah.

Selanjutnya yang ke Empat terhadap ketentuan Penutup Pasal 29, yang Materi Muatan nya adalah Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No 4 Tahun 2013, dapat Kami Sampaikan Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No 4 Tahun 2013 adalah tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sehingga sangat perlu kiranya Kehati-Hatian Kita Dalam Menormakan Pencabutan Peraturan Daerah Agar tidak Berakibat Fatal. Untuk itu Kami Menyarankan Agar Pasal 29 tersebut Dihapus.

Bupati Melanjutkan Penyampaiannya terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Paud bahwa akan pentingnya Paud secara berkualitas merupakan suatu hal yang bersifat Global, serta sesuai dengan Perpres No 60 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018, adanya 3 Pandangan Umum Pemerintah Rokan Hulu yakni.

Pertama bahwa didalam Ranperda tersebut kami Masih Menjumpai Adanya Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar atau yang disingkat UPTD SKB. Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Rokan Hulu telah menerbitkan Peraturan Bupati No 18 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Rokan Hulu. maka sejak diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut UPTD SKB berubah menjadi SPNF SKB Kab. Rokan Hulu. hal ini Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis.

Kemudian yang Kedua yakni Tidak Terjadinya Sinkronisasi antara Bunyi Bagian Keempat pada Ranperda MDTA dengan Isi Dalam Pasal 6, mohon kiranya Dikaji Kembali.

Selanjutnya yang Ke Tiga yakni terhadap Pasal 17 ayat (3) Terkait Izin Operasional yang diterbitkan untuk jangka waktu 2 (DUA) tahun dan setelah itu dapat diperpanjang. pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, bahwa jangka waktu tidak di Atur berdasarkan Kurung waktu Tertentu. Namun NIB berlaku Selama Pelaku Usaha Menjalankan Usaha atau Kegiatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan . artinya peran Dinas Pendidikan Dalam Hal Ini hanya mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan Lembaga PAUD. mohon dikaji Kembali.

Usai Dalam Penyampaian Kedua Ranperda tersebut Bupati Berharap kepada Pihak DPRD agar selanjutnya secara teknis dapat dibahas bersama untuk mencapai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, supaya terwujudnya Peraturan Daerah yang berkualitas dan terpenuhinya maksud dan Tujuan yang diharapkan. 


Selamat Datang Diwebsite Resmi Kabupaten Rokan Hulu , Website ini Merupakan Bentuk dari Keterbukaan Informasi Kabupaten Rokan Hulu . Segala Informasi Yang ditayangkan merupakan informasi yang Valid. Jika Ada Permasalahan dalam Penayangan Silahkan Hubungi Pihak Pengelola Diskominfo Rokan Hulu