Dihadiri Bupati, Eksistensi Tradisi Rantau Larangan di Desa Rokan Koto Ruang Masih Tetap Terjaga
![Dihadiri Bupati, Eksistensi Tradisi Rantau Larangan di Desa Rokan Koto Ruang Masih Tetap Terjaga](https://rokanhulukab.go.id/rohul-content/uploads/3_september_2019.jpg)
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mengaku Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, masih menjadi budaya kearifan lokal yang eksistensinya masih tetap terjaga di masyarakat hingga saat ini.
Dengan adanya Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang ini juga sebagai upaya untuk melestarikan biota dan lingkungan hidup di Daerah Aliaran Sungai (DAS) Sungai Pusu yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk penangkapan ikan, sampai batas waktu yang ditentukan oleh Datuk Adat.
Hal itu dikatakan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman disela membuka Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kab. Rohul, Ahad (1/9/2019) lalu.
Pembukaan Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini diawali dengan Masyarakat minta izin kepada Datuk Adat agar diizinkan membuka Rantau Larangan tersebut, setelah mendapat izin dari datuk Adat, Rantau Larangan Sei Pusu itu resmi dibuka Bupati Sukiman ditandai dengan menebar Jala dan pemukukulan gong sebanyak 7 kali.
Kegiatan ini tampak juga dihadiri Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati Sukiman, Forkompinda Rohul, Kadis PUPR Rohul Anton ST MM, Kepala Bappeda Rohul Nifzar dan Kepala OPD Rohul, Kepala Desa Rokan Koto Ruang Alex Usanto, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Rokan Koto Ruang dan ratusan Masyarakat Desa Rokan Koto Ruang.
Melalui Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini, diakui Bupati Sukiman juga sebagai pelestarian lingkungan hidup, Eksistensi Sungai Pusu bersama habitatnya terjaga dengan baik, dimana tumbuhan dan makhluk hidup dapat berkembang biak.
“Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini dapat juga menjaga kelestarian lingkungan disepanjang Sungai Pusu ini, hal ini dapat dicontoh untuk menjaga kelestarian dan ekosistem sungai sebagai di Negeri Seribu Suluk,” kata Sukiman
Terkait aspirasi masyarakat pembangunan Infrastruktur jalan, dikatakan Sukiman, Pemkab Rohul terus berupaya untuk membangun jalan ini secara bertahap, meskipun saat ini jalan sudah di Base, Ia berharap jalan ini setiap tahun terus dilakukan peningkatan.
Sementara itu, Kepala Desa Rokan Koto Ruang Alex Usanto kepada wartawan, Ahad (1/9/2019) mengatakan Tradisi Rantau Larangan ini merupakan kegiatan yang sudah dilakukan sejak turun temurun dilaksanakan dari tahun ke tahun, yang merupakan bagian dari ritual Adat masyarakat Desa ini.
“Tradisi Rantau Larangan merupakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki masyarakat Adat yang salah satunya Rantau Larangan dan Hutan Rakyat. Kalau di darat itu ada tanah Ulayat atau hutan rakyat, kalau di air itu ada Rantau Larangan yang dilaksanakan sekali setahun,” jelasnya
“Setelah acara ini selesai besok pagi Sungai Pusu ini sudah mulai ditutup (Tidak ada aktivitas menangkap ikan ) sampai dengan tahun depan, yang dibuka setiap musim kemarau disepanjang 2 KM Aliran Sungai Pusu ini,” tambah Alex
Alex Usanto menambahkan, alat yang digunakan masyarakat untuk menangkap ikan dalam Tradisi Rantau Larangan di Sungai Pusu ini seperti jala, Pukat, jaring dan Penembak ikan.
“Biasanya setelah dipakai menggunakan jala, Pemudanya mencari ikan dengan cara menembak dengan alat tradisional, biasanya ikan yang didapat sejenis ikan Canggah, Kepiyek, Barau dan jenis ikan sungai lainnya,” kata Alex
Alex Usanto mengaku, Rantau Larangan Sungai Pusu hingga kini masih sangat sakral dan mistis, Dulu pernah ada orang meninggal karena makan ikan larangan. Peraturan terkait Rantau Larangan, hanya berlaku aturan Adat, konsekuensinya bagi orang yang mengambil dan memakan ikan ini tidak didenda tapi akan menjadi penyakit yang bisa menyebabkan kematian.
“Jadi Warga mengartikan rantau larangan ini adalah masyarakat dilarang menangkap ikan di dalam sungai, sebelum waktu yang ditentukan. Jadi ikan lubuk larangan selama satu tahun tidak boleh diambil, dulu ada orang meninggal kemudian baru-baru ini ada dua ekor kucing yang mati karena makan ikan Rantau larangan ini,” kata Alex
Terkait kedatangan orang nomor satu di Rohul itu, Alex mengaku masyarakat mengharapkan dibangun Jalan, Jaringan Listrik, karena sampai sekaranag masyarakat pakai Genset yang dibeli secara swadaya masayarakat.
“Selain itu, di Desa Rokan Koto Ruang ini dibutuhkan pembangunan Sekolah, Disini sudah lama tidak di rehap, itu pun mobilernya dari swadaya dan tidak ada MCK, Masyarakat juga minta bantuan Pembangunan Mesjid dan dibidang Kesehatan untuk penambahan Bidan Desa,” harap Alex.
DAFTAR SUB DOMAIN DINAS
-
Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Dinas Perpustakaan dan Arsip
-
Dinas Perhubungan
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
-
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
-
Dinas Lingkungan Hidup
-
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
-
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
-
Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
-
Dinas Peternakan dan Perkebunan
-
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
-
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Dinas Kesehatan
-
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
DAFTAR SUB DOMAIN KECAMATAN
-
Kecamatan Rokan IV Koto
-
Kecamatan Kunto Darussalam
-
Kecamatan Kepenuhan Hulu
-
Kecamatan Pagaran Tapah
-
Kecamatan Bonai Darussalam
-
Kecamatan Rambah
-
Kecamatan Rambah Samo
-
Kecamatan Rambah Hilir
-
Kecamatan Tandun
-
Kecamatan Tambusai
-
Kecamatan Tambusai Utara
-
Kecamatan Bangun Purba
-
Kecamatan Kepenuhan
-
Kecamatan Ujung Batu
-
Kecamatan Kabun
-
Kecamatan Pendalian IV Koto