DPRD Sahkan 2 Ranperda dan Rekomendasi LKPj Bupati Rohul, Sukiman : Sebagai Bahan Evaluasi Tingkatkan Akuntabel dan Transparansi

DPRD Sahkan 2 Ranperda dan Rekomendasi LKPj Bupati Rohul, Sukiman : Sebagai Bahan Evaluasi Tingkatkan Akuntabel dan Transparansi

DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah merekomendasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rohul tahun anggaran 2018 sekaligus mensetujui 2 (dua) Ranperda yang sebelumnya telah dibahas oleh masing-masing Panita Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rohul, Selasa (30/7) petang.

Dua ranperda yang telah diambil keputusan dan disetujui oleh DPRD Rohul itu diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohul tahun anggaran 2018 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi Jasa usaha.

Rekomendasi LKPj dan pengesahan dua Ranperda oleh DPRD Rohul, setelah tiga juru bicara dari masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos, Hardi Chandra dan H Abdul Muas.

Rapat paripurna DPRD yang pelaksanaannya molor itu, dari Pemerintah daerah, tampak Hadir Bupati Rohul H Sukiman, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Forkopimda Rohul.

Dalam pada itu, Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Rohul yang terhormat, atas telah melakukan pembahasan hingga pengambilan keputusan oleh DPRD Rohul terhadap LKPj Bupati Rohul tahun anggaran 2018 dan 2 ranperda yang telah disampaikan beberapa waktu lalu menjadi Perda.

‘’Kami atasnama Pemkab Rohul mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan adan Anggota DPRD Rohul yang telah merekomendasikan LKPj Bupati Rohul tahun 2018 sebagai bahan evaluasi dan kontribusi positif untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pembangunan Kabupaten Rohul,’’ ujarnya.

Menurutnya, tentunya rekomendasi itu membuktikan DPRD Rohul telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik yang berkaitan dengan keberhasilan maupun kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan Pemkab Rohul tahun 2018.

Sementara dengan telah disetujui 2 Ranperda diantaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohul tahun anggaran 2018 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi Jasa usaha, lanjutnya pemerintah daerah dalam pembahasan kedua ranperda itu telah banyak menerima saran dan pendapat yang berkembang setiap tingkat pembahasan.

Serta setiap keputusan yang diambil sudah merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Rohul. Bahkan Pansus telah bekerja dengan maksimal dengan penuh rasa tanggungjawab dan selekti dalam memberikan masukan dan saran dalam upaya penyempurnaan kedua ranperda yang telah disetujui menjadi Perda.

‘’Kedua Ranperda yang telah disetujui, sebelum ditetapkan menjadi Perda harus mendapatkan evaluasi dari Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,’’ jelasnya.

Bupati mengingatkan kepada Sekwan Rohul Drs Budhia Kasino  agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati Rohul melalui Bagian Hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi. Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik.


Selamat Datang Diwebsite Resmi Kabupaten Rokan Hulu , Website ini Merupakan Bentuk dari Keterbukaan Informasi Kabupaten Rokan Hulu . Segala Informasi Yang ditayangkan merupakan informasi yang Valid. Jika Ada Permasalahan dalam Penayangan Silahkan Hubungi Pihak Pengelola Diskominfo Rokan Hulu