Meningkatkan Pelayanan Publik, PJ Sekda Rohul Ikuti Koordinasi Dan Konsultasi Pelayanan Publik Melalui SP4N - Lapor

Meningkatkan Pelayanan Publik, PJ Sekda Rohul Ikuti Koordinasi Dan Konsultasi Pelayanan Publik Melalui SP4N - Lapor

ROKAN HULU- PJ Sekretaris Daerah Rokan Hulu Hadiri dan ikuti kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Pelayanan Publik, dengan Tema "Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR! Dalam Rangka Menjamin Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” yang berguna nanti untuk peningkatan kinerja agar lebih berorientasi pada pelayanan, Kamis (17/3/2022) bertempat di Hotel Premier Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Tampak hadir bersamanya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hulu H.Sofwan, S.Sos, PLT Kepala Dinas DPMPTSP Munandar, Rudy Fadrial, S. Sos., M. Si Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan selaku admin SP4N/LAPOR Kab. Rokan Hulu dan Beberapa Staff Dinas Kominfo Rokan Hulu.

Dalam Kegiatan tersebut sebagai Narasumber, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa mengatakan bahwa Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 merupakan langkah awal untuk mendorong kinerja lembaga negara yang lebih berorientasi pada pelayanan. Berbagai langkah perbaikan dan inovasi terus dilakukan untuk memastikan agar pelayanan publik semakin cepat dan efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam memperoleh hak-haknya.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa peningkatan pelayanan publik mensyaratkan peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan, pengawasan, monitoring dan evaluasi,” ujar Arif Mustofa.

Oleh karena itu, kata Arif, melalui layanan aplikasi LAPOR! pada Sistem Pelayanan Publik Nasional (SP4N), pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara dilakukan secara efektif, efisien dan terintegrasi. SP4N sendiri adalah sistem pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tema FKK ini sangat penting, mengingat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini menyiratkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan semua warga negara melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Arif Mustofa.

Adapun, SP4N-LAPOR! dibentuk dengan 3 tujuan mendasar yaitu untuk mewujudkan penyelenggara yang dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik; penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yanuar Ahmad mengatakan, pengaduan tidak bisa diciptakan sendiri karena asalnya dari masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik tidak hanya dari pengelolaan, tapi dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu jika ingin melakukan pelaporan.

Dimana pada Sepanjang tahun 2021, SP4N-LAPOR! menerima pengaduan sebanyak 164.143 dimana rata-rata laporan perhari mencapai 406 laporan. Adapun topik yang banyak dilaporkan yaitu terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bantuan sosial, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sistem penipuan, dan sistem penagihan fintech.

“Bansos menjadi topik yang paling banyak dilaporkan. Kemudian Adminduk, keamanan dan sekarang penipuan seperti investasi bodong. Jadi SP4N-LAPOR! ini mengikuti isu nasional,” jelas Yanuar.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sepakat jika pengelolaan pengaduan menjadi hal mendasar yang perlu disikapi dengan serius. Diakui bahwa dalam pelaksanaannya disadari tidak semudah yang dilihat karena banyak sekali persoalan mulai dari kelembagaan, anggaran, SDM dan komitment daerah.

“Kita perlu melakukan upaya yang tidak biasa saja. Saya yakin banyak terbosan yang bisa dilaksanakan oleh masing-masing daerah,” kata Benni.

Dalam acara ini marsda arif musthofa juga mengingatkan agar pihak pemerintah daerah provinsi Riau, perwakilan pemkab dan pemko yg hadir hendaknya bersiap untuk mengikuti pelaksanaan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik SP4N - LAPOR tahun 2021 yg sedang berlangsung sejak 17 februari 2022 dan berakhir pada tgl 31 Maret 2022. (MCDiskominforohul/JK)


Selamat Datang Diwebsite Resmi Kabupaten Rokan Hulu , Website ini Merupakan Bentuk dari Keterbukaan Informasi Kabupaten Rokan Hulu . Segala Informasi Yang ditayangkan merupakan informasi yang Valid. Jika Ada Permasalahan dalam Penayangan Silahkan Hubungi Pihak Pengelola Diskominfo Rokan Hulu