Novliwanda Ade Putra dan Dedek Hendro Pimpinan Sementara DPRD Rohul

Novliwanda Ade Putra dan Dedek Hendro Pimpinan Sementara DPRD Rohul

Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu defenitif belum terbentuk, Senin (2/9), paska dilantiknya 45 Anggota DPRD Kabupaten Rohul masa bhakti tahun 2019-2024.

Karena itu, untuk pelaksanaan rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD, dan memproses pimpinan DPRD definitif.

Maka ditunjuk Pimpinan Sementara DPRD Rohul yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Rohul Masa Bhakti 2019-2024, sesuai aturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terpantau usai pengucapan sumpah/janji 45 Anggota DPRD Kabupaten Rohul masa bhakti 2019-2024 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sunoto SH MH. Pelantikan Anggota DPRD Rohul terpilih hasil Pemilu 2019 itu, ditandai dengan penyematan Pin dan Penyerahan SK Anggota DPRD Rohul oleh Ketua PN Pasirpengaraian.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna istimewa DPRD itu, Sekwan Rohul Drs Budhia Kasino mengumumkan, rekomendasi Pimpinan Sementara DPRD Rohul dari DPC Partai Gerindra Rohul atasnama Novliwanda Ade Putra ST, kemudian Dedek Hendro dari DPD II Partai Golkar Rohul. Menariknya, kedua pimpinan Sementara DPRD tersebut merupakan politisi muda, dimana Novliwanda berusia 29 tahun dan Dedek Hendro 25 tahun.

Setelah dibacakan pengumuman itu, sebelum dua Pimpinan Sementara DPRD Rohul itu duduk di kursi Pimpinan DPRD untuk melanjutkan rapat paripurna Istimewa DPRD Rohul.

Dilaksanakan penyerahan Palu Pimpinan, dari Pimpinan DPRD Masa jabatan 2014-2019 kepada Pimpinan Sementara DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra dari partai politik perolehan kursi terbanyak.

Pimpinan Sementara DPRD Rohul dengan masa tugas hingga lembaga DPRD itu memiliki Pimpinan DPRD Rohul defenitif. Pimpinan Sementara DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Dedek Hendro kepada wartawan, Senin (2/9) menjelaskan, Pimpinan Sementara DPRD Rohul nantinya bertugas memimpin rapat-rapat di DPRD, Selain memfasilitasi pembentukan Fraksi, penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Dijelaskannya, pembentukan alat kelengkapan DPRD termasuk di dalamnya pembentukan Fraksi, komisi, Orientasi Anggota DPRD Rohul yang baru dilantik, pembetukan tata tertib DPRD akan memakan waktu lebih kurang 1 (satu) bulan kedepan.

‘’Insya Allah dalam waktu satu bulan kedepan, kita targetkan tuntas. Sehingga di awal Oktober mendatang, disudah mulai pembahasan Ranperda tentang RAPBD Rohul tahun 2020. Karena sebelum berakhir masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul masa bhakti 2014-2019, ranperda RAPBD 2020 itu telah diserahkan Pemkab Rohul dalam rapat paripurna, sehingga menjadi tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul yang baru menuntaskannya,’’ katanya.

Terpantau dari 45 Anggota DPRD Rohul masa bhakti 2019-2024 yang dilantik, 19 orang diantaranya merupakan anggota legislatif wajah lama, 26 orang Anggota DPRD Rohul wajah baru.


Selamat Datang Diwebsite Resmi Kabupaten Rokan Hulu , Website ini Merupakan Bentuk dari Keterbukaan Informasi Kabupaten Rokan Hulu . Segala Informasi Yang ditayangkan merupakan informasi yang Valid. Jika Ada Permasalahan dalam Penayangan Silahkan Hubungi Pihak Pengelola Diskominfo Rokan Hulu