Pelaksanaan Pawai Takbir Lebaran Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Rohul Masih Menunggu Keputusan Tim Satgas Covid-19
![Pelaksanaan Pawai Takbir Lebaran Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Rohul Masih Menunggu Keputusan Tim Satgas Covid-19](https://rokanhulukab.go.id/rohul-content/uploads/rapat_persiapan_lebaran.jpg)
ROKAN HULU- Pemerintah Kabupaten Rokan hulu jelang Lebaran Idul Fitri 1443 H /2022 M adakan Rapat Persiapan Malam Takbiran dan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kamis (21/4/2022) di aula lantai tiga kantor Bupati Rokan Hulu.
Rapat yang dipimpin Langsung, Sekretaris Daerah Rokan hulu, Muhammad Zaki, S.STP,M.Si didampingi Asisten 1,2 dan 3 yang dihadiri seluruh pejabat eselon II Kabupaten Rokan Hulu.
Dimana hasil rapat yang dibahas tersebut, sementara waktu Pemerintah Kabupaten Rokan hulu untuk pelaksanaan Pawai Takbir belum mendapatkan keputusan, dimana masih menunggu keputusan dari Bupati Rokan hulu, serta Kapolres Rokan Hulu dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu.
"Dimana dalam rapat awal ini kita masih belum bisa memutuskan untuk pelaksanaan Pawai Takbir dapat dilaksanakan, kita masih menunggu keputusan dari Bupati Rokan Hulu begitu juga dengan keputusan dari Kapolres Rohul dan hasil keputusan dari Tim Satgas Covid-19 akan sistem Protokol Kesehatannya" ujar Sekda Rohul.
Akan tetapi meski demikian, pelaksanaan Takbir tidak adanya larangan bagi masyarakat untuk melaksanakannya di Masjid-masjid yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan adakan di Masjid Agung Islamic Center Pasir Pengaraian dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
"Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dimana saat melaksanakan Sholat Idul Fitri kiranya tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan guna mengantisipasi agar tidak lagi adanya penyebaran Covid 19 Pasca Lebaran" ujar Kepala Bagian Kesra Rohul, Umzakirman saat diwawancarai di Ruang kerjanya.
Kepala bagian Kesra Rohul inipun menyampaikan bahwa sejauh ini tidak adanya Surat Edaran yang melarang akan pelaksanaan Sholat Idul Fitri baik dari Provinsi Riau maupun dari Kabupaten Rokan Hulu sendiri. (MCDiskominforohul/JK)
DAFTAR SUB DOMAIN DINAS
-
Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Dinas Perpustakaan dan Arsip
-
Dinas Perhubungan
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
-
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
-
Dinas Lingkungan Hidup
-
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
-
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
-
Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
-
Dinas Peternakan dan Perkebunan
-
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
-
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Dinas Kesehatan
-
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
DAFTAR SUB DOMAIN KECAMATAN
-
Kecamatan Rokan IV Koto
-
Kecamatan Kunto Darussalam
-
Kecamatan Kepenuhan Hulu
-
Kecamatan Pagaran Tapah
-
Kecamatan Bonai Darussalam
-
Kecamatan Rambah
-
Kecamatan Rambah Samo
-
Kecamatan Rambah Hilir
-
Kecamatan Tandun
-
Kecamatan Tambusai
-
Kecamatan Tambusai Utara
-
Kecamatan Bangun Purba
-
Kecamatan Kepenuhan
-
Kecamatan Ujung Batu
-
Kecamatan Kabun
-
Kecamatan Pendalian IV Koto