Pj Sekda Buka Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah, Pemkab Optimalisasi PAD Disektor PPJ PLN

Pj Sekda Buka Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah, Pemkab Optimalisasi PAD Disektor PPJ PLN

Untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak dan Retribusi Pajak Daerah, Pj Sekda mewakili Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman buka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tentang Pajak Daerah (Perubahan Tarif Pajak Penerangan Jalan PLN), dilantai 3 Kantor Bupati Rohul, Selasa (25/1/2021).

Turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah M. Zaki, S.STP., M.Si, Kepala Bapenda Rohul Elbizri S.STP, Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi SH dan 16 Camat se Rohul.

Pj Sekda mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rohul dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilakukan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Lanjutnya, Mengingat manfaat pajak daerah dan retribusi daerah sangatlah penting untuk pembiayaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan serta pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur.

"Saya berharap dengan diadakannya sosialisasi Pajak Daerah ini menjadi perhatian kita semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk Rohul lebih maju," harapnya.

Bapenda Rohul sebagai leading sektor dalam pengoptimalisasi pajak daerah, Kepala Bapenda Rohul Elbizri S.STP berharap melalaui Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dapat meningkatkan PAD Rohul di sektor Pajak, khusunya tarif PPJ PLN.

Dijelaskan Elbizri, dalam Perda 7 Tahun 2021 ini terkait dengan Tarif PPJ PLN, Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah.

"Terkait PPJ PLN hari ini sudah kita sosialisasikan kepada Camat, agar bisa mensosialisasikan dan menginformasikan kepada Kepala Desa dan masyarakat. Karena secara aturan atau regulasi sudah kita sosialisasikan," katanya.

Dijelaskan Elbizri, Sebelum Perda PPJ PLN direvisi, tarif PPJ PLN seluruh daya berlaku sama sebesar 5%. Namun setelah direvisi tarif PPJ PPN bervariasi menyesuaikan daya listrik yang dipakai.

"Dengan danya Perda ini kita lakukan secara bervariasi, untuk daya 450-900 masih tetap 5%. Tapi untuk daya 1.300 itu pada angka 6% dan untuk daya 2200 dan seterusnya itu diangka 8%," jelasnya.

Diakui Elbizri, penerapan PPJ PLN ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan dalam ketentuan undang-undang maksimal 10%, sementara Pemkab Rohul 8%, artinya masih dibawah Undnag-Undang.

"Untuk tahun 2022 ini kita targetkan realisasi pendapatan dari sektor PPJ PLN 17 Miliar. Sementara realisasi pajak tahun 2021 sebesar 15 Miliar target kita tercapai," pungkasnya.


Selamat Datang Diwebsite Resmi Kabupaten Rokan Hulu , Website ini Merupakan Bentuk dari Keterbukaan Informasi Kabupaten Rokan Hulu . Segala Informasi Yang ditayangkan merupakan informasi yang Valid. Jika Ada Permasalahan dalam Penayangan Silahkan Hubungi Pihak Pengelola Diskominfo Rokan Hulu