Sekda Rohul Tegaskan OPD dan Kecamatan Input E Anjab dan ABK Paling Lambat 31 Januari

Sekda Rohul Tegaskan OPD dan Kecamatan Input E Anjab dan ABK Paling Lambat 31 Januari

ROKAN HULU - Bagian Organisasi Setda Rokan Hulu mengadakan Sosialisasi input data Anjab dan ABK pada aplikasi e-Anjab SIMONA terkait dengan form penjabaran TPP ASN pemerintah daerah tahun anggaran 2023 Berlangsung Di aula lantai 3 Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (17/01/2023).

Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Administrasi Edi Suherman,SH, Kabag organisasi Sinta Sapta Kumala, S.STP, Sekretaris Diskominfo Rohul Zulfikri, S.Sos, M.Si dan Sekretaris OPD di Pemda Rokan Hulu serta Sekretaris Camat di Rokan hulu.

Aplikasi SIMONA merupakan Aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan monitoring pelaksaaan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Evaluasi Jabatan dan Penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di pemerintah daerah, Data yang terkait Hasil Analisa Jabatan dan Beban Kerja, Hasil Evaluasi Jabatan, dan Anggaran serta regulasi pelaksanaan TPP harus dientri dalam sistem tersebut.

Sekretaris Daerah Rokan Hulu Muhammad Zaki, S.STP, M.Si dalam arahannya mengatakan Pelaksanaan entri aplikasi ini sudah dimulai sejak tahun 2020, Aplikasi SIMONA senantiasa berkembang sehingga perlu pemahaman dalam pelaksanaan entrinya dan seluruh dinas serta camat harus menyelesaikan pengentrian Anjab ABK paling lambat 31 Januari 2022.

"bahwa seluruh dinas, badan dan kantor serta kecamatan di Pemda Rohul harus menyelesaikan input data tersebut agar Bagian administrasi dapat mengurus rekomendasi TPP, dan hal tergantung dari kinerja bapak ibu di dinas dan kecamatan" tegasnya.

Selain itu M. Zaki menambahkan regulasi Pelaksanaan TPP Pengentrian di Aplikasi SIMONA juga berfungsi Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.

"Jika bapak ibu menyusun Anjab dan ABK sesuaikan dengan kebutuhan CPNS atau PPPK yang diajukan BKD," ujarnya.

Zaki berharap hal ini menjadi perhatian dinas, badan dan kantor serta kecamatan agar dengan segera menyelesaikan Anjab dan ABK.

"Mohon kiranya ini menjadi perhatian kita bersama" tutupnya. (MCDiskominforohul/Ade)


Selamat Datang Diwebsite Resmi Kabupaten Rokan Hulu , Website ini Merupakan Bentuk dari Keterbukaan Informasi Kabupaten Rokan Hulu . Segala Informasi Yang ditayangkan merupakan informasi yang Valid. Jika Ada Permasalahan dalam Penayangan Silahkan Hubungi Pihak Pengelola Diskominfo Rokan Hulu